Warga Jakarta Temukan Jalan Rusak? Bisa Manfaatkan 14 Kanal Ini untuk Lapor

8 Mei 2023, 06:00 WIB
Warga Jakarta Temukan Jalan Rusak, Bisa Manfaatkan 14 Kanal Ini untuk Lapor /Freepik

KabarDKI.com - Bagi warga DKI Jakarta temukan jalan rusak, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mempersilakan untuk melaporkan ke banyak layanan pengaduan yang telah disediakan Pemprov DKI untuk menampung masukan. Saat ini tercatat ada 14 kanal untuk membuat laporan kepada pemerintah provinsi.

Menyusul permintaan dari Presiden Jokowi atau Joko Widodo kepada seluruh warga Indonesia untuk melapor apabila menemukan jalan rusak. Warga yang ingin melapor, kata Jokowi, dapat berkomentar dan mengirimkan video ke akun Instagram resminya @jokowi.

Mendengar instruksi dari Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mempersilahkan warga mengadu ke sistem pengaduan yang dikelola Diskominfo.

Baca Juga: Detik-detik Erick Thohir Terjebak di Jalan Rusak Lampung

"Di Jakarta kan ada system pengaduan melalui pengaduan elektronik dikelola diskominfo dan dipantau oleh biro Tapem," ujar Heru Budi Hartono.

Selain aduan melalui online, Pj Heru Budi Hartono menyebut bisa melalui loket pengaduan di kantor Wali Kota. Dirinya menjamin Pemprov DKI akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Di sisi lain setiap kelurahan sampai kantor walikota ada loket pengaduan, dan banyak hal pengaduan dari warga melalui loket-loket dan pengaduan electronic dan tentunya semua harus di tindak lanjuti," kata dia.

Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI, bagi warga Jakarta temukan jalan rusak bisa mengadu di berbagai cara, ada 14 kanal pengaduan resmi di Jakarta yang terbagi menjadi tiga kategori yang dapat dipilih warga dari berbagai kalangan. Ketiga kategori tersebut adalah kanal berbasis geo-tagging, kanal berbasis sosial media, dan kanal tatap muka.

 

Apabila warga DKI Jakarta temukan jalan rusak bisa lapor ke 14 kanal ini:

 

1. JAKI (Jakarta Kini)

Aplikasi JAKI Pemprov DKI Jakarta

JAKI merupakan superapp milik DKI Jakarta, artinya satu aplikasi untuk beragam kebutuhan masyarakat. Ada berbagai fitur menarik di JAKI, fitur JakLapor-lah yang menjadi kanal pengaduan warga.

Warga dapat mengunduh aplikasi JAKI melalui playstore atau appstore, kemudian memasangnya di smartphone.

Untuk melaporkan masalah di Jakarta seperti jalan rusak, warga dapat masuk ke dalam aplikasi JAKI dan menekan tombol kamera di bagian tengah bawah, lalu mengambil foto masalah yang ditemukan, memilih kategori dan mengisi deskripsi.

Nanti, laporan akan otomatis muncul secara anonim di dalam sistem. Warga dapat memantau apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum secara real-time.

2. Qlue

Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Qlue untuk menjadi salah satu kanal pengaduan berbasis aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Usai mengunduh dan memasang aplikasi di smartphone, warga dapat mengambil foto atau memilih foto dari galeri, kemudian menuliskan deskripsi permasalahan yang ditemukan.

3. Twitter @DKIJakarta

Apabila warga memiliki akun Twitter, warga dapat melaporkan permasalahan jalan rusak di Jakarta dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut akun @dkijakarta. Warga juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message agar lebih privat.

Baca Juga: Tinjau Jalan Rusak di Lampung yang Viral, Presiden Jokowi: Mulus sampai Bikin Tidur di Mobil

4. Facebook Pemprov DKI Jakarta

Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.

5. Surat Elektronik dki@jakarta.go.id

Warga DKI Jakarta jika menemukan masalah, dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi secara jelas.

6. Media Sosial Pj Gubernur Budi Hartono

Media sosial Instagram Pj Gubernur Heru Budi Hartono tangkapan layar

Selain media sosial milik DKI Jakarta, warga juga bisa melakukan pengaduan ke media sosial Pj Gubernur DKI Jakarta di Instagram @herubudihartono, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.

7. SMS 08111272206

Warga DKI Jakarta bisa mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke 08111272206.

8. Kunjungi web jakarta.go.id

Apabila warga menemukan jalan rusak atau masalah transportasi, pilih fitur “Balai Warga” dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.

9. Kantor Kelurahan

Bagi warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.

10. Kantor Kecamatan

Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.

11. Kantor Wali Kota

Kantor Wali Kota di setiap Kota Administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.

12. Pendopo Balai Kota

Balai Kota DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin melaporkan masalah jalan rusak bisa langsung ke Balai Kota, datangi alamat Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110.

13. Kantor Inspektorat

Kunjungi kantor inspektorat di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat 10110.

14. LAPOR 1708

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan milik pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Aplikasi LAPOR!.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler