Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan, Pelaku Usaha Merasa Kecewa dengan RT

26 Mei 2023, 15:27 WIB
Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan, Pelaku Usaha Merasa Kecewa dengan RT /Tangkapan layar Twitter.com/ @Heraloebss dan Instagram/@kameraperistiwa/

KabarDKI.com - Pemkot Jakarta Utara bersama TNI dan Polri mulai melakukan pembongkaran ruko-ruko yang menyerobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023 lalu. Akibatnya, ada Pemilik Usaha yang merasa kecewa karena mereka sudah 20 tahun buka usaha di sana.

Meski begitu, pembokaran tetap dilakukan oleh petugas menggunakan mesin bor, mulai dari lantai keramik di area ruko yang memakan badan jalan. Ketika kegiatan pembongkaran, beberapa pengunjung masih mendatangi ruko makanan untuk makan seperti biasa.

Feri salah satu pemilik ruko, mengaku sudah mulai membuka usahanya sejak 2003. Dulu, tak ada yang mempermasalahkan tentang pembangunan ruko ini.

Baca Juga: Viral Ketua RT di Jakarta Utara Debat dengan Pemilik Ruko yang Serobot Bahu Jalan

“Tidak ada (yang mempermasalahkan), dan Pak RT ini kan sudah menjabat 20 tahun. Selama ini dia tahu kok pembangunan ini seperti apa, warga nya dagang seperti apa,”kata Feri.

Ketika pembongkaran ruko, karyawan dan pemilik sempat melakukan demo di depan toko milik Ketua RT 11 RW 03, Riang Prasetya, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.

Demo itu dilakukan dengan menuntut pertanggungjawaban Ketua RT, karena para pemilik toko dan karyawan menganggap Ketua RT menyetujui pembongkaran bangunan. Bahkan para karyawan takut jika akan ada pengurangan atau PHK.

“Kita bilang pada karyawan, kalau sampai ini dibongkar, otomatis ada sebagian karyawan yang kita rumahkan. Karena untuk apa banyak karyawan jika meja dan kursi kita berkurang,” jelas Feri kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) 011/03 Pluit Riang Prasetya menyebut pemilik rumah toko (Ruko) di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara bersedia mengeluarkan uang Rp53,6 juta untuk perbaikan jalan menggunakan bata beton (concrete block).

Sedangkan total biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan yang menjadi area pengelolaan Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit atau kini bernama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) itu mencapai Rp480 juta yang dibagi antara pemilik ruko dengan pengurus RT.

"Mereka keluar uang (sambil menunjukkan dokumen laporan pengeluaran Rp53,6 juta). Tapi lihat juga dong ini hasil swadaya pengumpulan dana dengan biaya yang dikeluarkan (masih minus Rp426,4 juta)," ujar Riang.

Adapun perincian biaya yang dikeluarkan antara lain pemasangan concrete block di Ruko Blok Z4 Utara, Z8 Selatan, dan dua blok lain berbentuk huruf T (Letter T) mencapai Rp368 juta, biaya tambahan pengecoran tepi conblock mencapai Rp26,9 juta, biaya tambahan paving block sisi jalan Ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Rp8 juta, biaya tambahan untuk sisi jalan dua blok lain Rp37,9 juta, biaya pembongkaran beton saluran got dan bahu jalan Rp17 juta, biaya mobil untuk angkut puing dan sampah selokan Rp7,4 juta serta biaya pembuatan tutup got sisi jalan dua blok lain Rp14,8 juta.

 Baca Juga: Usai Viral, Pj Heru Minta Wali Kota Jakarta Utara Cek Bangunan Ruko di Pluit

Adapun isi dokumen yang ditunjukkan Ketua RT011/03 Pluit kepada awak media di ruang kantornya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara memiliki tanggal 20 Januari 2023.

Kanopi, bata beton (concrete block) di badan jalan dan bak kontrol saluran air menjadi sia-sia dibangun sendiri oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, karena akhirnya rusak dibongkar petugas terpadu untuk ditertibkan, Rabu.

Pembongkaran bangunan ruko melibatkan lebih dari 200 petugas terpadu, dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI dan Polri.

Semua itu dilakukan petugas karena bangunan ruko tidak sesuai dengan fungsi ruang, baik peruntukan dan intensitas bangunannya, tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang, dan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. Semua aturan terang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler