Isi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi

21 Februari 2024, 08:52 WIB
Isi Perpres Publisher Rights yang Disahkan Presiden Jokowi /Pixabay/jestemroberts/

KabarDKI.com - Presiden Jokowi sahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights pada Selasa 20 Februari 2024. Perpres ini akan mulai berlaku pada 6 bulan sejak ditetapkan.

Isi Perpres Publisher Rights yang disahkan Jokowi ini memiliki latar belakang yang panjang. Bertujuan agar industri media bisa membangun suatu informasi yang bisa dipertanggung jawabkan dan isi konten berkualitas. 

"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang 'Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau yang kita kenal dengan Publisher Rights,"ujar Jokowi pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).

Baca Juga: Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Ternyata Tingkat Kekerasan Terhadap Insan Pers Meningkat

Perpres Publisher Rights bernomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Diketahui, ada tiga pertimbangan di dalam Perpres tersebut.

Pertama, jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Pada poin ketiga, berdasarkan pertimbangan di tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas guna berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Untuk ruang lingkup Perpres Publisher Rights meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite dan pendanaan. Platform digital yang dimaksud merupakan perusahaan platform digital yang ditetapkan berdasarkan kehadiran Layanan Platform Digital di Indonesia.

Isi Perpres Publisher Rights

Sedangkan untuk perusahaan pers merupakan perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Dalam Pasal 7 Perpres tersebut diatur soal kerja sama tersebut.

1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Baca Juga: Jurnalis Dipecat Gara-gara Unggah Kondisi Jalur Gaza di Media Sosial

Komite Akan Dibentuk Dewan Pers

Berikutnya akan ada komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers. Komite akan melaksanakan tugasnya secara independen.
Komite memiliki tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Kemudian terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers. Untuk anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang.

Fungsi komite yang Dibentuk Dewan Pers:

a. Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah isi dari Perpres Publisher yang disahkan oleh Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mendorong praktik jurnalisme berkualitas.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler