LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiaayaan D

- 14 Maret 2023, 19:15 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya /Dok. LPSK

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” bebernya.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Rashif Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah