LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiaayaan D

- 14 Maret 2023, 19:15 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya /Dok. LPSK

Kabardki.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15) dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20).

Menurut LPSK, AG merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh karenanya, mereka menolak permohonan perlindungan dari gadis yang terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.

Keputusan penolakan permohonan perlindungan dari AG tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 13 Maret 2023.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan AG karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

“Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” katanya, Selasa, 14 Maret 2023.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, status dari AG saat ini tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

Kemudian, penolakan permohonan perlindungan AG juga termuat dalam Pasal 28 (1) huruf a, yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” jelasnya.

Kendati demikian, dalam Sidang, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Halaman:

Editor: Rashif Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x