Dosen Universitas Pakuan, Terdakwa di PN Bogor Sesalkan Pelapor Tak Datang

- 8 Mei 2024, 15:14 WIB
Dosen Universitas Pakuan, Terdakwa di PN Bogor Sesalkan Pelapor Tak Datang
Dosen Universitas Pakuan, Terdakwa di PN Bogor Sesalkan Pelapor Tak Datang /IST

KabarDKI. com - Dosen Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga, merasa kecewa karena Dr YG sebagai pelapor tidak datang dalam sidang perdana di pengadilan negeri Kota Bogor pada Rabu (8/5/2024).

Bintatar dilaporkan oleh Dr YG dalam perkara dugaan penghinaan atau pasal 310 Jo 311 Jo UU ITE, kemudian dilanjutkan dengan laporan dugaan pasal penghinaan biasa pasal 315 KUHP di Mabes Polri.

"Kita menyesalkan kenapa Pelapor tidak datang tanpa alasan, padahal dia yang punya kepentingan," kata Bintatar kepada wartawan, usai sidang.

Baca Juga: Kampus Tempat Ghisca Debora Bernaung Kirimkan Surat Panggilan ke Orang Tua, Bakal di DO?

Kasus bermula pada saat dilakukan demo pada sekitar april 2022. Demo dilakukan karena Bintatar diberhentikan sebagai dosen fakultas hukum tanpa prosedural.

"Perbuatan yang diduga penghinaan tersebut dilakukan pada bulan April 2022 pada saat demo kampus bersama-sama dosen lain, mahasiswa dan alumni menuntut dekan turun karena tidak becus memimpin," paparnya.

Namun anehnya laporan tersebut dibuat nopember 2023, menurutnya ini sudah daluarsa karena delik aduan, sudah lewat 6 bulan.

Sementara menurut Kuasa Hukum Bintatar, C Suhadi SH MH, juga sama menyesalkan atas ketidak hadiran Pelapor, “masa Pelapor yang sudah merepotkan banyak orang seperti keamanan, Pengadilan dan Penyidik, harusnya pelapor menghormati pengadilan dong dan Penyidik yang sudah susah payah tangani kasus ini,” kata Suhadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi serta Nepotisme

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah