KabarDKI.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajak para pemilik bajaj menaati peraturan dengan melakukan uji emisi kendaraan (KIR) agar armada mereka tidak diterbitkan.
"Kami sudah mengimbau kepada para pemilik bajaj jangan dipercayakan ke sopirnya, tetapi pemilik bajaj yang harus melakukan perawatan dan KIR," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2023.
Syafrin menerangkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran sehingga tidak hanya terbatas pada kendaraan tertentu saja.
Baca Juga: Sopir Bajaj Mengeluhkan Adanya Pungli di Kawasan Pintu Masuk Jakarta Fair
Dengan demikian, adanya penahanan armada bajaj ini sudah dipastikan lantaran mereka tidak menaati peraturan. Salah satunya, belum melakukan KIR sehingga dilakukan penertiban.
"KIR itu mudah kok, tadi saya sudah melakukan peninjauan ke Kedaung Angke, kemudian juga akan cek ke Pulogadung yang dipusatkan untuk bajaj," katanya.
Sebelumnya, Paguyuban Sopir dan Pemilik Bajaj (Pasapba) mengeluhkan penahanan (dikandangkan) delapan unit armada mereka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI karena melanggar sejumlah aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.