Atasi Kemacetan di DKI Jakarta, Lebih Efektif ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi Ketimbang Pengaturan Jam Kerja

- 13 Juli 2023, 11:46 WIB
Berikut daftar 20 ruas jalan persimpangan di DKI Jakarta yang telah dipasangi teknologi AI oleh Dishub DKI untuk mengurangi kemacetan.
Berikut daftar 20 ruas jalan persimpangan di DKI Jakarta yang telah dipasangi teknologi AI oleh Dishub DKI untuk mengurangi kemacetan. /Unsplash/Revan Pratama

KabarDKI.com - Kemacetan di DKI Jakarta begitu sulit diatasi, hingga sampai saat ini belum ada solusi yang tepat. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan kendaraan pribadi.

Guna mengurai kemacetan di DKI Jakarta, ada beberapa solusi seperti pengaturan jam kerja bagi para ASN. Namun, Gembong menilai pembatasan penggunaan kendaraan pribadi lebih masif agar bisa menggunakan transportasi umum.

"Kalau saya cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum," kata Gembong di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Persoalan Kemacetan di DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Jam Kerja

Menurut Gembong, pengaturan jam kerja untuk lingkungan ASN kurang berdampak mengatasi persoalan kemacetan. Ia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar kebiasaan tersebut ditiru masyarakat.

Apabila seluruh ASN di DKI Jakarta secara konsisten menggunakan kendaraan umum, praktis masyarakat dengan sendirinya akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, kata Gembong.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Baca Juga: Atasi Kemacetan di DKI Jakarta, Pemprov Gunakan Teknologi AI

Ia menjelaskan sebelum eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah