KabarDKI.com - Seorang motivator ulung, Mario Teguh diduga melakukan penipuan kepada salah seorang pelaku bisnis. Atas tindakannya itu, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi.
Sebelumnya, pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 dengan laporan register nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan kasus bermula kliennya mengeluarkan sejumlah uang guna mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit miliknya. Namun sang motivator tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mengangkat produk perawatan kulit (skincare) atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah menggelontorkan sejumlah uang," katanya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku akan memanggil kedua belah pihak dan dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Konser BLACKPINK Tinggalkan Kisah Pilu Akibat Adanya Dugaan Penipuan Tiket, Polisi Akan Selidiki
"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pemanggilan saksi dan pelapor.
"Tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis, artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural. Proses ini masih dilakukan penyelidikan,"tukasnya.***