Pemerintah Dukung Pertamina Lakukan Transformasi Subsidi LPG 3 Kg

- 4 Agustus 2023, 13:24 WIB
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kg dari truk distribusi saat pendistribusian di salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabu­paten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji 3 kg dari truk distribusi saat pendistribusian di salah satu pangkalan gas elpiji di Desa Cileunyi Wetan, Cileunyi, Kabu­paten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

KabarDKI.com - Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran sesuai penugasan Pemerintah.

Komitmen ini didukung penuh Pemerintah dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. Diperjelas dengan konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Ibnu Sutowo Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg diawali dengan tahap pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg di 411 kab/kota. Hal ini terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Baca Juga: Tingkatkan Perbaikan Tata Kelola dan Sustainability Perusahaan, PLN Gandeng TII

“Dalam tahap pendataan ini tidak ada pembatasan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Pembeli di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” ujarnya.

Tutuka menjelaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Bentuk-bentuk lain penyalahgunaan LPG Tabung 3 Kg adalah penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas Kabupaten/Kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG Tabung 3 Kg), serta kegiatan pengangkutan LPG Tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di Agen.

“Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 Kg yang sesungguhnya. Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg yang tepat sasaran. Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Bila dilakukan bersama kita pasti bisa. Untuk itu, dukungan dari Agen dan Pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” jelasnya.

Baca Juga: Kemnaker Bahas Pola Penerapan Pekerja Terkait Revisi PP 35 dan PP 36

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Persero Alfian Nasution mengungkap untuk mendukung hal tersebut, Pertamina telah menyiapkan infrastruktur yang prima dan lebih dari cukup untuk menjaga pasokan energi di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah