Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan Cabut 3 Kepmenaker Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

- 24 Agustus 2023, 07:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan Cabut 3 Kepmenaker Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan Cabut 3 Kepmenaker Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia /

KabarDKI.com - Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: Tumbuhkan Wirausaha Baru, Kemnaker Bekali TKS Pendamping TKM Pemula

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dukung Pertamina Kembangkan Potensi Bisnis di Kenya

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x