Usulan Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi di DKI, Pj Gubernur: Perlu Kajian

- 27 Agustus 2023, 12:54 WIB
Usulan Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi di DKI, Pj Gubernur: Perlu Kajian
Usulan Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi di DKI, Pj Gubernur: Perlu Kajian /Freepik

KabarDKI.com - Untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang sudah mengkhawatirkan, ada usulan ganjil genap 24 jam diberlakukan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak akan menerapkan karena dibutuhkan kajian lebih lanjut.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam, itu perlu kajian," kata Heru kepada awak media di Jakarta Barat, Minggu 27 Agustus 2023.

Heru menjelaskan jika adanya penerapan ganjil genap 24 jam maka ke depannya aktivitas masyarakat akan sulit, sebagai contoh para orang tua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

Baca Juga: Kualitas Udara Jabodetabek Darurat, Disarankan Ganjil Genap Tiap Hari untuk Kendaraan

Meski, ide ganjil genap 24 jam bagus, namun Heru Budi Hartono mengaku perlu pengkajian dengan pertimbangan matang agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta yakni Bekasi, Depok dan Tangerang serta Bogor untuk membahas skema ganjil genap selama 24 jam.

"Kami bahas minggu depan," kata Heru usai menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-20 Rumah Susun (Rusun) Tzu Chi Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu.

Usulan ganjil-genap selama 24 jam itu masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida.

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah