KLHK Hentikan Operasional 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

- 28 Agustus 2023, 10:00 WIB
ilustrasi polusi udara
ilustrasi polusi udara /

KabarDKI.com - Polusi udara di sekitar Jabodetabek membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah hentikan operasional empat perusahaan. Kebijakan ini dilakukan lewat pengawasan lapangan.

KLHK menghentikan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di Jabodetabek. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan laporan dari laman resmi KLHK, empat perusahaan yang dihentikan operasionalnya yaitu PT Wahana Sumber Rejeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, PT Unitama Makmur Persada di KBN Marunda, Jakarta Utara, PT Maju Bersama Sejahtera di Cakung, Jakarta Timur, dan PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Upaya Mengatasi Polusi Udara Jakarta Perlu Belajar dari Beijing, Ini 3 Langkah Pentingnya

Dari hasil pengawasan yang dilaporkan pada Rabu, 23 Agustus 2023 terhadap sumber pencemaran tidak bergerak. KLHK telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara.

 

Alasan KLHK menghentikan operasional 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek:

 

- Kegiatan perusahaan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci di PT Wahana Sumber Rejeki & PT Unitama Makmur Persada

- Pelanggaran atas tidak sesuainya dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan di PT Maju Bersama Sejahtera

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah