Jakarta Utara Sosialisasi Aturan Uji Emisi Kendaraan

- 30 Agustus 2023, 17:46 WIB
Jakarta Utara Sosialisasi Aturan Uji Emisi Kendaraan
Jakarta Utara Sosialisasi Aturan Uji Emisi Kendaraan /Dita Nilan Karlasari/Suku Dinas Lingkungan Hidup Jaktim Lakukan Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor

KabarDKI.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat kepada warga yang mengikuti uji emisi gratis di Kantor Kecamatan Pademangan pada Rabu 30 Agustus 2023.

"Kami berharap semua masyarakat mengikuti uji emisi karena untuk mengurangi dampak polusi yang ada di Jakarta," ujar Camat Pademangan Didit Mulyadi kepada wartawan di lokasi uji emisi tersebut.

Sebanyak 342 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat mengikuti kegiatan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan yang digelar di Kantor Kecamatan Pademangan.

Baca Juga: Uji Coba Razia Emisi DKI Jakarta: Ada 516 Pengendara Kena Tilang

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat memperoleh rekomendasi untuk melakukan perbaikan kendaraan mereka secara rutin di bengkel resmi karena tidak lulus uji emisi.

Adapun rincian data kendaraan yang lulus dan tidak lulus uji emisi, yakni mobil bensin (92 lulus, 4 tidak lulus), mobil solar (14 lulus, 5 tidak lulus) dan sepeda motor (165 lulus, 62 tidak lulus).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Juli 2020 tidak semua kendaraan wajib diuji emisi.

Pergub 66/2020 menyebutkan, kendaraan yang wajib diuji emisi hanya mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Wajib uji emisi gas buang dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi bertanda pengenal khusus serta menggunakan alat uji.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah