Info Layanan Samsat Keliling hari Sabtu Wilayah Detabek Tersedia 9 Tempat, Cek Di Sini

- 2 September 2023, 09:20 WIB
Layanan Samsat Keliling hari Sabtu Wilayah Detabek Tersedia 9 Tempat, Cek Di Sini
Layanan Samsat Keliling hari Sabtu Wilayah Detabek Tersedia 9 Tempat, Cek Di Sini /ZonaPriangan.com/Bapenda.jabarprov.go.id/

KabarDKI.com - Layanan Samsat keliling atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap hari Sabtu masih tersedia untuk wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek). Informasi ini dibagikan oleh Polda Metro Jaya lewati media sosial.

Layanan Samsat keliling hari Sabtu memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan. Ada sembilan titik yang disediakan dengan batas waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Beserta Syaratnya

Layanan Samsat keliling hari Sabtu meliputi sembilan wilayah di Detabek seperti dibagikan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
2. Ciledug di halaman Parkir Samsat dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 08.00-12.00 WIB;
3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-12.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
5. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town Square pukul 08.00-11.00 WIB;
6. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB;
7. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Samsat pukul 07.00-10.00 WIB;
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.00 WIB;
9. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB.

Baca Juga: 100 Peserta Mengikuti Pelatihan Mengemudi SIM A yang Digelar Pemkot Jakarta Timur

Adapun sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum mendatangi layanan Samsat keliling hari Sabtu yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hari Sabtu hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah