Ini 2 Lokasi SIM Keliling Hari Minggu di Jakarta Beserta Syarat Dokumen yang Dibawa

- 10 September 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi SIM keliling. Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta
Ilustrasi SIM keliling. Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta /PMJN/

KabarDKI.com - Ini dua lokasi SIM Keliling pada hari Minggu 10 September 2023 di Jakarta yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan berupa perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta ini tepatnya ada di Jalan Raden Inten, samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada juga di Jalan Panjang, depan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Raya Tomang, Jakarta Barat.

Baca Juga: 5 Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Beserta Syaratnya

Layanan SIM Keliling ini melayani pada pukul 07.00-12.00 WIB berdasarkan info dari akun Instagram @tmcpoldametro.

Syarat Dokumen yang Dibawa di SIM Keliling Hari Minggu

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini ada beberapa syarat dokumen yang diperlukan yakni KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: DPR Minta SIM Seumur Hidup, Perpanjang 5 Tahun Hanya Jadi Alat Cari Duit

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah