Soal Penyusunan PP Kesehatan, Kementerian Kesehatan Diimbau Perhatikan Ekosistem Tembakau

- 18 September 2023, 14:53 WIB
Soal Penyusunan PP Kesehatan, Kementerian Kesehatan Diimbau Perhatikan Ekosistem Tembakau
Soal Penyusunan PP Kesehatan, Kementerian Kesehatan Diimbau Perhatikan Ekosistem Tembakau /Kabar Banjar / D.Iwan

KabarDKI.com - Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan atau turunan RUU Kesehatan terus didesak agar membuka pintu seluas-luasnya terhadap publik untuk memberikan masukan. Dasarnya, semenjak disahkan menjadi undang-undang Kesehatan pada 8 Agustus 2023, PP Kesehatan disinyalir minim keterbukaan informasi maupun substansinya.

Akibat kurangnya keterbukaan informasi mengenai PP Kesehatan ini, sejumlah pihak berharap agar pembahasannya mencerminkan kepentingan publik dan semua pihak.

Imbauan ini cukup beralasan karena pada awal penyusunan regulasi ini juga menghasilkan sejumlah pasal yang multitafsir dan menimbulkan polemik di publik, misalnya pasal terkait pertembakauan.

Baca Juga: Asosiasi Tembakau Menilai Pasal 156 RUU Kesehatan Upaya Kemenkes Lemahkan IHT

Begitupun saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pelaksana PP Kesehatan dinilai tidak transparan dalam menyelesaikan aturan turunan ini yang ditargetkan pada September 2023.

Soal pasal tembakau, detail informasi soal Kemenkes akan memasukkan aturan soal larangan iklan, penjualan rokok batangan, sponsor produk tembakau, termasuk pengawasan kawasan tanpa rokok dalam kebijakan ini baru dapat diakses di akun @sebelahmata_cisdi.

Hal tersebut, menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiyansah keterlibatan industri tembakau sangatlah penting dalam penyusunan regulasi ini. Pasalnya mereka adalah pihak yang berkepentingan terkait dengan dampak yang terjadi terhadap ekosistem tembakau nantinya.

Trubus menjelaskan, jika ingin mengurangi resistensi publik, tentu yang pertama harus dilakukan adalah melibatkan semua pemangku kepentingan terhadap perumusan kebijakan dalam RPP ini.

“Pembahasannya cukup representatif saja, terwakili yang penting. Kalau untuk tembakau bisa dari asosiasinya,” ujarnya dalam rilis yang diterima KabarDKI, Senin 18 September 2023.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x