Asosiasi Tembakau Menilai Pasal 156 RUU Kesehatan Upaya Kemenkes Lemahkan IHT

- 2 Juli 2023, 12:31 WIB
Asosiasi Tembakau: Pasal 156 Upaya Kemenkes Lemahkan IHT Melalui RUU Kesehatan
Asosiasi Tembakau: Pasal 156 Upaya Kemenkes Lemahkan IHT Melalui RUU Kesehatan /Freepik/jcomp/

KabarDKI.com -  Kontroversi RUU Kesehatan pada pasal zat adiktif terus berlanjut di tengah proses pengesahan aturan tersebut. Selain disamakannya tembakau dengan narkoba yang menimbulkan ketidaksetujuan dari berbagai pihak, kini Pasal 156 dalam RUU tersebut yang mengatur tentang standarisasi kemasan produk tembakau, juga menimbulkan pertanyaan besar.

Pasal 156 dalam RUU Kesehatan menyebutkan bahwa kedepannya, Menteri Kesehatan lewat aturannya akan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan jumlah batang dalam kemasan rokok, bentuk serta tampilan kemasan.

Hal ini tentu menciptakan tanda tanya, lantaran dalam aturan-aturan RUU Kesehatan tersebut sebelumnya berada pada ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Industri. Wacana perpindahan wewenang ini tampaknya didorong hanya pada satu tujuan, melemahkan industri rokok.

Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Tolak RUU Kesehatan

Padahal keberadaan sebuah industri semestinya dilihat dari banyak perspektif dan tujuan, seperti kesinambungan ekonomi, pertanian, tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Penyusunan RUU Kesehatan ini jelas menjadi babak baru dari upaya Kementerian Kesehatan mengakuisisi semua kewenangan lembaga Pemerintah lainnya terhadap kebijakan pertembakauan yang selama ini selalu dipatuhi oleh industri, seperti standarisasi kemasan dan kandungan pada nikotin-tar, pembatasan ruang display produk, bahkan perkara ruang konsumsinya pun mengalami diskriminasi.

Kemenkes juga terus berupaya mempersempit ekosistem IHT dalam berusaha dengan mendesak revisi PP No. 109 Tahun 2012 yang berinduk pada UU Kesehatan No.36/2009. Salah satunya mendorong usulan porsi peringatan bergambar pada kemasan rokok yang ditambah hingga 90 persen.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, dengan Kemenkes sebagai pengusul RUU Kesehatan, aturan standarisasi kemasan akan membuka jalan bagi kementerian tersebut memperluas kewenangannya, termasuk dalam mendorong usulan perluasan gambar peringatan pada kemasan rokok.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x