Satgas BLBI Sita 3 Aset di Kawasan Jaksel Senilai Rp111,2 Miliar

- 27 September 2023, 14:04 WIB
Aset BLBI
Aset BLBI /Kemenkeu

KabarDKI.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan tiga aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan dengan total perkiraan nilai sebesar Rp111,2 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengutip keterangan tertulis, Rabu, 27 September 2023.

Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 m2 yang berasal dari eks Kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.

Baca Juga: Kondisi Ekonomi Global Agak Lebih Baik, Kata Menkeu Sri Mulyani

Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 m2 yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.

Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 m2 yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.

“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald.

Selanjutnya, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Membongkar Surat PPATK Terkait Nilai Transaksi Rp349 Triliun

Halaman:

Editor: Fareri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah