Tenaga Honorer Terselamatkan dari PHK Masal, RUU ASN Resmi Disahkan

- 4 Oktober 2023, 07:52 WIB
Tenaga Honorer Terselamatkan dari PHK Masal, RUU ASN Resmi Disahkan
Tenaga Honorer Terselamatkan dari PHK Masal, RUU ASN Resmi Disahkan /Antara

KabarDKI.com - Tenaga honorer terselamatkan dari PHK masal, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Abdullah Azwar Anas dikutip KabarDKI dari laman resmi KemenPANRB.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Diundur hingga 2024, Menpan RB: Tak Ada Rekrutmen Lagi

Adapun salah satu isu krusial dalam RUU ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” jelas Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Akan Ada Perluasan Skema dan Mekanisme

Menteri Anas mengatakan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x