KabarDKI.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (KemenPAN RB) menunda penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, penundaan penghapusan tersebut tidak diperbolehkan adanya rekrutmen tenaga honorer baru.
"Enggak dong, tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer yang baru. Kan, ini datanya sudah masuk, dia tidak boleh ada data honorer baru," kata Anas di Jakarta, Senin, 11 September.
Anas mengatakan, pihaknya akan memperketat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini guna tenaga honorer tidak bertambah.
Baca Juga: Menelisik Dugaan Korupsi Dana Tukin PNS ESDM, Segini Besarannya
"Nanti, kami ketatin di PP supaya enggak berulang begini terus," ujarnya.
Dia menambahkan, biasanya pengisian PNS diatur secara rinci (detail) di dalam Undang-Undang (UU) sehingga terkadang bisa dua tahun pengadaan PNS dan biasanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengisi kekosongan itu berupa tenaga honorer.
"Selama ini, kan, pengisian PNS diatur detail di UU sehingga kadang bisa dua tahun pengadaannya. Nah, ke depannya pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tetapi setiap saat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal tenaga honorer pada November 2023 mendatang.