Pengusaha Rokok Minta Pembahasan RPP Produk Tembakau Dipisah dari UU Kesehatan

- 4 Oktober 2023, 14:36 WIB
Pengusaha Rokok Minta Pembahasan RPP Produk Tembakau Dipisah dari UU Kesehatan
Pengusaha Rokok Minta Pembahasan RPP Produk Tembakau Dipisah dari UU Kesehatan /kabar-priangan.com/DOK/

KabarDKI.com - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya meminta pemerintah memisahkan pembahasan produk tembakau dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Menurut Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar, hal ini dapat melibatkan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) nasional sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan dalam pembahasan yang transparan dan akuntabel.

"Selain itu, dapat mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, dan penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari IHT nasional beserta industri terkait lainnya," katanya.

Baca Juga: Asosiasi Tembakau Menilai Pasal 156 RUU Kesehatan Upaya Kemenkes Lemahkan IHT

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membahas RPP sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Di dalam klausul aturan tersebut, pemerintah akan mengatur produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU Kesehatan.

Sulami menegaskan apabila pemerintah dalam hal ini Kemenkes memaksakan dan tetap mengimplementasikan RPP Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, maka bisa dipastikan akan ada banyak IHT nasional yang bakal mengalami gulung tikar.

Dikatakannya, saat ini jumlah IHT di Jawa Timur mencapai 538 industri dengan jumlah buruh sebanyak 186 ribu atau 60 persen terhadap nasional yang mencapai 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

"Dengan perjalanan waktu jumlah tersebut turun terus, pasti akan terjadi gulung tikar," katanya.

Sulami mencontohkan beberapa aturan UU Kesehatan yang tumpang tindih dengan kementerian lain, misalnya kewajiban standardisasi produk oleh IHT di satu lembaga yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), padahal di Indonesia ada 9 lembaga/laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan PP 109/2012.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah