Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab Dapatkan Sanksi dari Tindakannya

- 13 Oktober 2023, 13:35 WIB
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab Dapatkan Sanksi dari Tindakannya
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab Dapatkan Sanksi dari Tindakannya /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

KabarDKI.com - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab mendapatkan sanksi karena menyalahi kewenangannya. Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Mustajab mendapatkan sanksi akibat mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Dari tindak tanduknya ini, ia hanya diberikan sanksi.

"Sanksi itu ada, tidak harus dicopot sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada tahapan-tahapannya," kata Heru Budi Hartono, di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah

"Kan sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada aturannya mungkin kena sanksi administrasi,"tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah menonaktifkan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab.

"Saat ini sedang nonaktif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum yang ditemui pada kegiatan pendalaman dan pembahasan Raperda APBD 2024 di Bogor, Rabu (11/10).

Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Naik dan Angka Kemiskinan Turun di Era Pj Heru Budi Hartono

Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang sudah menyuruh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi terbukti melanggar aturan disiplin ASN.

"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Oleh sebab itu, kami sudah merekomendasikan Kepala Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," tukas Syaefulloh.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah