26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2023, Cek Lokasinya di Sini

- 30 Oktober 2023, 07:54 WIB
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2023, Cek Lokasinya di Sini
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2023, Cek Lokasinya di Sini /

KabarDKI.com - 26 titik ganjil genap Jakarta hari ini 30 Oktober 2023 akan kembali diberlakukan usai hari libur. Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan guna mengurangi angka kemacetan. Selain itu, juga menekan angka polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan.

26 titik ganjil genap Jakarta pada hari ini sebagai upaya pencegahan serta pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor polisi. Serta dilakukan bagi pemilik kendaraan roda empat pada waktu-waktu tertentu.

Diketahui pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB. Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.

Baca Juga: 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2023, Cek Lokasinya di Sini

Karena itu, aturan ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi. Apabila pengendara melanggar kebijakan ini yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

Pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Pengawasan dan penindakan kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik. Hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat genap, dimana pengendara pelat genap dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara bagi pengendara dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas di 26 titik ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain. Jika tidak akan mendapatkan denda sesuai aturan di atas, bisa juga pengendara pelat ganjil juga dapat menunggu penerapan berakhir agar tidak dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x