KabarDKI.com-Operasi razia tilang uji emisi yang digelar oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 November 2023, telah menghasilkan sejumlah pelanggaran yang menunjukkan pentingnya pengujian emisi kendaraan bermotor.
Razia tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta tersebut, berhasil menilang 57 kendaraan bermotor yang melanggar aturan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas mencatat ratusan kendaraan yang dirazia.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," kata Asep.
Operasi razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik. Keberlanjutan upaya ini diharapkan akan membantu mengurangi polusi udara dan memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Nihil Kasus Cacar Monyet, Kabupaten Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penerapan PHBS
Asep Kuswanto menekankan bahwa pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.
"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," tutur Asep.