Selamatkan 32 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional

- 10 November 2023, 19:51 WIB
Selamatkan 32 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional
Selamatkan 32 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional /Dok. BNN

KabarDKI.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat 10 November 2023 pada pukul 09.30 WIB.

Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 16.427,16 gram terdiri dari 15.774,80 gram sabu dan 652,36 gram ganja dan 150 butir kapsul berisikan serbuk ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.

Baca Juga: BNN RI Resmikan Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia

Diketahui barang bukti yang disita sebanyak 15.827,80 gram sabu dan 653,50 gram ganja, kemudian disisihkan 53,00 gram sabu, 1,14 gram ganja dan 15 kapsul berisikan serbuk ekastasi untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Dari kelima kasus tindak pidana narkotika terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia dan Zambia. Untuk negara terakhir yang disebut, pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).   

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka:

  1. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis shabu dari wilayah Aceh menuju Jakarta, yang akan disimpan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pada 26 September 2023 pukul 03.00 WIB di depan gerbang masuk rusun Cilincing, dilakukan penggeledahan pada sebuah mobil New Avanza silver Nopol B 1309 POJ dan dua orang pelaku EP dan JR. Didapatkan ada Narkotika jenis Shabu dalam empat pembungkus plastik warna merah dan enam plastik warna hitam di jok/kursi penumpang bagian tengah. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah