BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pontianak

- 15 November 2023, 15:14 WIB
BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pontianak
BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pontianak /Dok. Humas BNN

KabarDKI.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika ke-12 pada Rabu 15 November 2023 di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Berdasarkan Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga: Selamatkan 32 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Temuan Jaringan Internasional

Dari kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di Bandara Supadio.

Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat dengan 9 tersangka:

1. Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat.

Saat diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x