Tarif Retribusi Kapal Cepat Dishub DKI Jakarta Menuju Kepulauan Seribu Kembali Normal

- 22 November 2023, 10:21 WIB
Penetapan Tarif Retribusi Kapal Pelayanan Dishub DKI Jakarta Menuju Kepulauan Seribu Kembali Normal
Penetapan Tarif Retribusi Kapal Pelayanan Dishub DKI Jakarta Menuju Kepulauan Seribu Kembali Normal /

KabarDKI.com-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa tarif retribusi kapal pelayanan ke wilayah Kepulauan Seribu telah kembali normal.

Berdasarkan instagram @dishubdkijakarta, milik Dishub DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023), keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Pelajari Teknologi Pengeringan Ikan, PHE OSES Bersama Masyarakat Pulau Sabira Lakukan Studi Banding

Keputusan ini dilakukan setelah resmi dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015, Dishub DKI Jakarta telah menetapkan tarif retribusi pelayanan kapal yang berlaku mulai tanggal 21 November 2023. Pemberlakuan tarif normal ini mempengaruhi kapal cepat milik Dishub DKI Jakarta, yang menjadi alternatif transportasi bagi wisatawan dan masyarakat Kepulauan Seribu untuk mengunjungi pulau-pulau penduduk dari pelabuhan Muara Angke.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Seribu Selenggarakan Kegiatan Bakti Kita Untuk Jakarta di Pulau Pari

Berikut adalah daftar tarif retribusi antar pulau yang ditetapkan oleh Dishub DKI Jakarta sesuai dengan zona:

Zona I (Rp 44 ribu): Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, dan Pulau Lancang.

Zona II (Rp 54 ribu): Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Kelapa, dan rute Pulau Kelapa ke Pulau Sabira.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x