KabarDKI.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah tepat.
"Penetapan itu sudah tepat karena penyidik Polda Metro Jaya sudah melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi menyita alat bukti, memeriksa Firli sebagai saksi dan akhirnya melakukan gelar perkara," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis 23 November 2023.
Sebelumnya penyidik juga menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
"Kemudian, ada penetapan tersangka. Proses itu sudah tepat," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, penyidik Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip kecermatan, profesional dan proporsional dalam perkara tersebut.
"Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.