Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 07:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat//


KabarDKI.com - Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keputusan ini dilakukan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023, di Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,"ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Sempat Absen, Firli Bahuri Akan Hadir sebagai Saksi pada Kamis 16 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat dengan tiga pasal. Pertama dari pemerasan, gratifikasi, dan suap, sebagaimana dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," jelas Ade.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dalam perkara ini, Firli Bahuri sudah dimintai keterangan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri yakni pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11). Kepolisan juga sudah menggeledah kediamannya di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta. Karena itu, Polisi sudah memiliki cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.***

 

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x