Pemberian sanksi tersebut berupa sanksi pidana, proses pidana, sanksi disiplin berat, diberhentikan kontraknya, sanksi disiplin sedang, sanksi disiplin ringan, skorsing hingga dikeluarkan.
Herliani menjelaskan, dengan banyaknya kasus yang masuk bukan berarti dari seluruh satuan pendidikan gagal dalam melayani di lingkungan sekolah.
"Jangan ditutupi, jadi jangan sungkan kalau memang terjadi temuan-temuan langsung saja ditindaklanjuti, agar tercipta ruang belajar yang aman, nyaman dan juga terbebas dari praktik-praktik kekerasan tersebut," tambahnya.***