Tegas, Agen Penjual LPG 3 Kg Tanpa KTP Akan Ditutup Pertamina

- 4 Januari 2024, 07:28 WIB
Sidak dan Pemantauan di 255 Titik, Pertamina Pastikan Pasokan LPG Subsidi Aman
Sidak dan Pemantauan di 255 Titik, Pertamina Pastikan Pasokan LPG Subsidi Aman /

 

KabarDKI.com-PT Pertamina (Persero) bertindak tegas untuk penerapan penjualan LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan KTP, yang dilakukan agen atau pangkalan.

Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution memastikan, langkah ini dilakukan untuk menerapkan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Tertuang di UU, Berikut Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

“Apabila para agen atau pangkalan juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi, kita ada tindakan yang tegas terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” kata Alfian Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (03/01/2023).

Alfian mengatakan, pihaknya tidak akan menutup setiap pangkalan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, yaitu pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Meningkat 48 Persen di Libur Tahun Baru 2024

“Kita lakukan pendataan secara digital untuk memperketat sistem pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg, mulai di pangkalan hingga ke pengecer sehingga pendistribusian tepat sasaran,” tegasnya.

Alfian menilai, pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi dan ditindakan tegas, termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah