Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan

- 15 Januari 2024, 08:15 WIB
Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan /HO-Video Amatir/MR

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Jakarta Pusat Temukan Fakta Baru dan Akan Keluarkan Putusan

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik terlihat satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. "Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelah itu, yakni pada Jumat (29/12) beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye. Namun ia datang karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan 'Haji Her' saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian.***

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah