KabarDKI.com - Kasus Gus Miftah bagi-bagi duit viral di media sosial, sosok bernama Miftah Maulana Habiburrahman itu terlihat bagikan uang Rp100 ribu kepada orang yang mengantre. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan ini.
Gus Miftah bagi-bagi duit terjadi pada 28 Desember 2023. Bawaslu pun menilai apa yang dilakukan itu tak memenuhi unsur pidana
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus menukil dari Antara.
Baca Juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis, Ini Bantahan KUA Sukaresmi
Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam pasal itu disebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,"paparnya.
Gus Miftah, lantas hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.