Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen

- 17 Januari 2024, 00:32 WIB
Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen
Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen /beritajakarta.id

"Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen," ujar Hotman saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Hotman tak sendiri, protes kenaikan pajak hiburan ini datang dari pedangdut dan pemilik usaha karaoke Inul Daratista. Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???" cuit Inul melalui akun X pada Sabtu (13/1) lalu.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah