Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen

- 17 Januari 2024, 00:32 WIB
Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen
Pajak Hiburan di DKI Jakarta Resmi Naik 40 Persen /beritajakarta.id

KabarDKI.com - Pajak hiburan di DKI Jakarta resmi naik 40 persen lewat kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Tarif itu berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Kebijakan pajak hiburan DKI Jakarta tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid dikutip Selasa (16/1).

Baca Juga: Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK

Untuk perbandingan, pajak hiburan di DKI Jakarta sebelumnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen. Sedangkan tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Protes Kenaikan Pajak Hiburan

Protes kenaikan pajak hiburan ini datang dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024.

Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini bergerak dan menyuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi.

Baca Juga: 5 Kendaraan yang Dibebaskan dari Pajak Tahunan DKI Jakarta, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x