Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 Januari 2024, 07:33 WIB
Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK
Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK /Ron Lach/Pexels

KabarDKI.com - Tarif spa naik apabila melihat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pajak dan klasifikasinya, aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pengusaha spa sendiri minimal menyetor 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Melihat hal ini, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) di Bali menyatakan sejumlah pengusaha dunia hiburan tercekik akibat aturan dari UU Nomor 1 Tahun 2022, pihaknya pun mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya.

"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.

Baca Juga: Sosok Pemimpin Inspiratif Kota Idaman di Kaca Mata Sandiaga Uno

Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1).

Ia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Sementara pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Kemudian aturan turunannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 dan itu menjadi acuan kabupaten dan kota membuat peraturan daerah. Oleh karena itu kami bersama teman-teman industri spa mendukung mereka mengajukan judicial review," katanya.

Respons Menparekraf soal UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP No 35 Tahun 35

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merespons kegelisahan para pengusaha, menurutnya ia memahami kekhawatiran pelaku pariwisata di tengah perbaikan sektor pariwisata.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x