Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 Januari 2024, 07:33 WIB
Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK
Tarif Spa Naik Dampak dari UU Nomor 1 Tahun 2022, GIPI Ajukan Judicial Review ke MK /Ron Lach/Pexels

Lantas, Sandiaga Uno mengharapkan para pelaku pariwisata itu untuk tidak gusar karena pihaknya bersama industri terkait mencarikan solusi dan memastikan prioritas pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Ia menegaskan posisi sektor pariwisata yang merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu seluruh kebijakan termasuk pajak, disesuaikan agar sektor ini kuat, bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ujarnya.

Baca Juga: RUU Kepariwisataan, Legislator: Jangan Ada Privatisasi Pariwisata di Indonesia

Lahirnya UU Nomor 1 tahun 2022 dan aturan turunan yakni PP Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Air untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) berasal dari industri pariwisata.

Pemkab Badung, misalnya, menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Apabila dirunut ke belakang, perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Badung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pajak Hiburan, mengatur besaran tarif pajak-nya yang mencapai 15 persen.

Perda Nomor 8 tahun 2020 itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang juga sudah tidak berlaku. Sejak 2009, mandi uap/spa sudah masuk kategori hiburan sesuai pada pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang disahkan dan diundangkan pada 15 September 2009.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah