RUU Kepariwisataan, Legislator: Jangan Ada Privatisasi Pariwisata di Indonesia

- 29 September 2023, 13:12 WIB
RUU Kepariwisataan, Legislator: Jangan Ada Privatisasi Pariwisata di Indonesia
RUU Kepariwisataan, Legislator: Jangan Ada Privatisasi Pariwisata di Indonesia /Dok. KemBali becik

KabarDKI.com - Sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang devisa negara terbesar untuk Indonesia setelah sektor minyak dan gas bumi. Namun, banyak pengelolaannya yang salah, salah satunya privatisasi kawasan wisata oleh pihak investor.

Komisi X DPR RI mendorong perlu adanya aturan yang jelas dan rinci yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang mengatakan tidak ada lagi privitasi oleh pihak investor sehingga kepentingan masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: Desa Wisata Pulau Kelapa Raih Penghargaan ADWI 2023 Kategori Home Stay dan Toilet

"Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor, seperti contohnya beberapa pantai di Bali masyarakat umum sudah sulit untuk mengaksesnya, ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan," kata Abdul Fikri Faqih dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat 29 September 2023.

Baca Juga: 1 Orang Warga Tangerang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Guci Tegal

Lebih lanjut, legislator dapil Jateng IX ini mengungkapkan, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi privatisasi kawasan wisata adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM) sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.

"Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata," tukasnya.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x