Cara Membuat SIM Internasional yang Dikeluarkan Polri, Berlaku di 92 Negara

- 23 Januari 2024, 08:49 WIB
Berlaku di 92 Negara, Berikut Cara Membuat SIM Internasional Polri
Berlaku di 92 Negara, Berikut Cara Membuat SIM Internasional Polri /siminternasional.korlantas.polri.go.id

KabarDKI.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk berkendara di jalan raya, yang dikeluarkan Kepolisian RI (Polri).

Selain memiliki SIM yang berlaku di seluruh Indonesia, seseorang juga bisa mengantongi lisensi mengemudi internasional jika ingin membawa kendaraan saat di luar negeri.

Seperti dikutip dari website Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Cara membuat SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Baca Juga: KemenKopUKM Berikan Penghargaan pada 3 Satker dengan Nilai IKPA Terbaik

Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak dibutuhkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler. Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional wajib mengetahui apa saja syarat dan ketentuan ketika mendaftar pengurusannya. Jangan lupa, sebelum mengunggah dokumen  persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. 

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Cara membuat SIM Internasional yang Dikeluarkan Polri


1. Foto diri terbaru dengan syarat:

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x