LPSK Miliki Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan

- 25 Januari 2024, 10:00 WIB
LPSK Miliki Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan
LPSK Miliki Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan /Seputar tangsel /

KabarDKI.com - Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meraih kepercayaan publik dalam perhelatan hukum nasional terus meningkat. Sejak terbentuk 2008 lalu, LPSK tercatat telah menerima 30.577 permohonan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.

Puncaknya terjadi tahun lalu, dimana LPSK menerima 7.777 permohonan dari beragam tindak pidana. Itu menandakan tingkat kepercayaan dan harapan publik dalam menggapai keadilan melalui LPSK semakin besar. Kepercayaan itu kemudian dijawab dengan inovasi yang bermuara pada peningkatan kualitas perlindungan

Salah satu inisiasi dalam peningkatan kualitas layanan kepada saksi dan/atau korban, LPSK membangun Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) di Jawa Barat.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiaayaan D

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, P4 LPSK ini berfungsi memberikan perlindungan keamanan saksi dan/atau korban beserta keluarganya, memberikan perlindungan melalui rumah aman, sebagai fasilitasi tempat kediaman sementara, memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

P4 ini juga, lanjut Hasto, menjadi tempat untuk memberikan pelatihan bagi terlindung LPSK, pelatihan teknis maupun non-teknis bagi pegawai LPSK, serta pelatihan untuk mantan terlindung dan keluarganya.

“Alhamdulillah, berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, dukungan pemerintah serta kerja keras segenap insan LPSK, dengan upaya yang tidak bisa dikatakan mudah, kita berhasil mewujudkan satu persatu cita-cita lembaga untuk memberikan yang terbaik bagi saksi dan korban,” ungkap Hasto pada acara peresmian P4 di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/1-2024).

Fasilitas P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus. Di samping itu, P4 juga akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.

Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK. Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC. Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK.

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah