Penumpang Kereta Diminta Pahami Ketentuan Maksimal Jumlah Bagasi

- 26 Januari 2024, 14:05 WIB
Aturan Bagasi Penumpang Kereta
Aturan Bagasi Penumpang Kereta /PT KAI

KabarDKI.com - Menanganggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aturan bagasi penumpang maksimal 20 kg telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial. 

Di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

Baca Juga: PT KAI Luncurkan Tiga Kereta Api Baru, Berikut Harga Tiket dan Jadwalnya

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 parsel (item bagasi),” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Jika menonton boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat disimpan di rak bagasi di atas tempat duduk atau dilitakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Sementara barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat aaktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak keshatan dan mengg Anggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x