Kejaksaan Agung dan Fikom Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik

- 29 Januari 2024, 17:00 WIB
Kejaksaan Agung dan Fikom Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
Kejaksaan Agung dan Fikom Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik /Humas. Universitas Moestopo

Bimbingan ini dapat mencakup teknik wawancara, presentasi, dan kemampuan berbicara di depan umum, sehingga jaksa dapat lebih efektif dalam menyampaikan argumen hukum mereka kepada para pemangku kepentingan.

Hal tersebut sangatlah penting untuk terus menjaga citra Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 23 Januari 2024 menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah meraih 76,2% tingkat kepercayaan publik.

Hasil tersebut merupakan prestasi. Terlebih dari tahun ke tahun sejak kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Bahkan pada bulan Juni 2023 lalu, Kejaksaan telah mencapai tingkat kepercayaan publik tertinggi sepanjang sejarah yakni 81,2%.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bila tren tingkat kepercayaan publik yang baik tersebut tidak lepas dari strategi komunikasi publik yang optimal. Hal itu diimplementasikan melalui publikasi yang masif dan digitalisasi informasi yang tepat, cepat serta mudah diakses.

Bahkan, kecermatan dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan ini telah membuahkan beberapa penghargaan terkait publikasi dan kinerja positif dari berbagai media dan instansi. Hingga kini, total pencapaian yang telah diterima yakni sebanyak lebih dari 30 penghargaan.

Baca Juga: KPK Tak Bertaji karena Belum Bisa Ungkap Kasus Besar, Kalah Mentereng dengan Kejagung

“Pencapaian tersebut tidak lepas dari upaya Kejaksaan dalam beradaptasi dengan perkembangan digital. Kejaksaan melalui Pusat Penerangan Hukum telah menyediakan sarana informasi dan publikasi dengan beragam media seperti media sosial Instagram, YouTube, Twitter, Facebook dan Tiktok. Tak ketinggalan, akses informasi dan pelayanan yang up to date juga disediakan melalui website resmi Kejaksaan.go.id,” imbuh Kapuspenkum.

Kapuspenkum menambahkan, keterbukaan akses informasi juga tidak dibatasi melalui pertemuan kelembagaan ataupun platform lain. Ketersediaan akses juga diberikan untuk melakukan press conference dengan media televisi, pembuatan majalah digital yang mudah diakses serta layanan hotline pengaduan untuk masyarakat melalui email dan WhatsApp.

Selain itu, Pusat Penerangan Hukum juga melakukan upaya-upaya penyuluhan hukum baik secara langsung maupun secara tapping dengan Program Om Jak Menjawab yang disiarkan melalui radio ataupun televisi. Kegiatan ini sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Pusat Penerangan Hukum khususnya program Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang mendatangi kampus, sekolah dan juga desa untuk memberikan edukasi terkait dengan penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan perkembangan digitalisasi yang semakin cepat dan masif, kami harap penjajakan kerja sama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi dapat membantu menerapkan strategi komunikasi publik yang andal menuju Kejaksaan yang Humanis dan Modern,” papar Kapuspenkum.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah