KabarDKI.com-Penetapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah dilakukan dengan alasan yang kuat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Kementerian Agama Segera Terjemahkan Al-Qur’an Bahasa Betawi
Presiden Jokowi mengungkapkan alasan pemilihan tersebut antara lain karena pengalaman Tito yang telah banyak.
“Pak Tito karena juga punya pengalaman dulu di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dulu di Kapolri, sekarang di Mendagri. Saya kira untuk memegang di Menko Polhukam juga tidak ada masalah,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Sabtu, 3 Februari 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam dan penunjukan Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 2 Februari kemarin.
Baca Juga: Ahok Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Komut Pertamina
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan pengganti definitif untuk mengisi jabatan Menko Polhukam. Presiden menekankan bahwa yang terpenting adalah organisasi bisa berjalan dengan baik.
“Ya nanti dilihat lah, kita ini yang penting organisasi berjalan dengan baik,” imbuhnya.