Sejahterakan Nelayan, KKP Lakukan Konsultasi Publik di NTB Bahas Harga Patokan Terendah BBL

- 13 Februari 2024, 12:00 WIB
Sejahterakan Nelayan, KKP Lakukan Konsultasi Publik di NTB Bahas Harga Patokan Terendah BBL
Sejahterakan Nelayan, KKP Lakukan Konsultasi Publik di NTB Bahas Harga Patokan Terendah BBL /Dok.KKP

Muslim sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kegiatan ini memberi ruang bagi kita untuk berdialog. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi kesempatan para nelayan baik penangkap maupun pembudidaya benih bening lobster untuk menyampaikan pendapat serta informasi terkait kondisi yang dialami di lapangan sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat yang bertindak sebagai pengambil keputusan dan pembuat kebijakan.

Baca Juga: Bawa Hiu 10 Ekor hingga Lobster, Kapal Ilegal Asal Vietnam Diamankan di Laut Natuna

Pada kesempatan yang sama, peserta yang meliputi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara
Barat, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta perwakilan pelaku usaha aktif menyampaikan pendapat mereka saat konsultasi publik berlangsung.

Salah satunya, Sudarmono, seorang nelayan di Lombok menegaskan bahwa selain menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster untuk nelayan penangkap, pemerintah juga perlu memikirkan harga patokan bagi para pembudidaya.

“Pemerintah juga harus memikirkan harga patokan untuk pembudidaya, karena kadang kala saat panen, harganya (lobster) ini rendah, jadi ini perlu dipikirkan juga,” terang Sudarmono.

Melalui konsultasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, sejumlah nelayan menyampaikan usulan terkait harga patokan terendah sebesar Rp9.400,- sampai dengan Rp12.500,-. Mereka berpesan, bahwa pemerintah memerlukan kajian mendalam terhadap harga patokan terendah BBL sehingga tidak merugikan nelayan.

Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah