KabarDKI.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan bakal mengusut tuntas sindikat tindak pidana penyelundupan manusia oleh warga negara Yaman.
Seperti diketahui pada Kamis 22 Februari 2024 petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap tiga warga negara asal Yaman. Ketiganya diciduk di sebuah apartemen yang berada di Kalibata, Pancoran.
Baca Juga: Kemenag Serius Menelusuri Hambatan Pendirian Rumah Ibadah
"Kami akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Divisi Keimgirasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi seperti dikutip dari ANTARA.
"Kami berharap dapat mengungkap sindikat pelaku tindak pidana penyelundupan manusia," kata Sandi.
Dalam kasus ini terdapat dua korban warga negara Indonesia yang telah dikirimkan ke Timur Tengah. Namun, jumlah pastinya saat ini masih dihitung.***