Kemenag Serius Menelusuri Hambatan Pendirian Rumah Ibadah

- 22 Februari 2024, 07:48 WIB
Kemenag
Kemenag /

 

KabarDKI.com-Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta para Dirjen untuk turun tangan jika ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah.

"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya dimana, dan jalan keluarnya seperti apa," ucap Yaqut, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: AHY Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR, Netizen: Pak Mahfud Kenapa Mundur?

Menurut Yaqut, sejak awal kepemimpinannya, dirinya kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, permasalahan tersebut tidak terjadi lagi. Ia meminta jajaranya untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.

"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," lanjut Yaqut.

Baca Juga: Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Pengawas Pemilu, Mulai dari Meninggal Dunia Hingga Luka Sedang

Yaqut menilai, syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama, akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.

"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," terangnya.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x