Besaran Santunan Kecelakaan Kerja Pengawas Pemilu, Mulai dari Meninggal Dunia Hingga Luka Sedang

- 20 Februari 2024, 10:01 WIB
27 Orang Pengawas Pemilu Meninggal
27 Orang Pengawas Pemilu Meninggal /Bawaslu RI

KabarDKI.com- Bawaslu RI mengambil langkah serius untuk menangani permasalahan yang dihadapi petugas pengawas Pemilu 2024.

Hal itu diwujdukan dengan menyiapkan aturan teknis santunan kepada yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan, untuk pemberian santunan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.

Baca Juga: Bersumber dari APBD, Pemda Diminta Membantu Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

"Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.

Bawaslu menyampaikan, terdapat 1.322 jajaran pengawas yang mendapatkan penanganan terkait kesehatan per-19 Februari 2024.

Baca Juga: KAI Tegaskan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Pengisian Gawai

Herwyn menjelaskan, ribuan penanganan kesehatan tersebut terdiri dari 27 orang meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, 147 rawat inap dan 1.077 orang rawat jalan. Khusus untuk data meninggal dunia, 13 pengawas meninggal dunia pada rentang waktu 14-19 Februari 2024. Rentang waktu tersebut merupakan hari H pencoblosan dan perhitungan perolehan suara.

"13 orang (meninggal-red) dari 14-19 Februari 2024, nah 14 orang lainnya meninggal di 2023 sebanyak tujuh orang dan tujuh orang pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024, untuk itu Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia," jelas Herwyn.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x