KAI Tegaskan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Pengisian Gawai

- 20 Februari 2024, 08:13 WIB
KAI Tegaskan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Pengisian Gawai
KAI Tegaskan Penggunaan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Pengisian Gawai /KAI

KabarDKI.com-Menyanggapi isu yang beredar di media sosial seputar penggunaan stop kontact di kereta api yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas tersebut. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setap kursi kereta api, hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

Baca Juga: Jokowi Cek Cadangan Beras Pemerintah, Pastikan Bantuan Pangan Beras Berjalan Lancar

Beberapa hari ke belakang ramai di media sosial seputar perbincangan penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan menanak nasi, dan kipas angin portable yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya sempat ramai juga penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.

“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keslamatan dan kenyamanan perjalan kereta api,” kata Joni.

Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, efeknya dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara kesaluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala jam dalam perjalanan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta. 

Baca Juga: Usai Pemilu, Bantuan Pangan Beras Kembali Disalurkan Melalui Kantor Pos

Contact Center KAI di media sosial KAI, email [email protected] , WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x