BKN Catat Verifikasi dan Validasi Formasi Seleksi CASN 2023 Capai 86,65 Persen

- 21 September 2023, 17:48 WIB
Info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Info Perpres Permendagri tentang jam kerja ASN 2023, aturan baru jam kerja PNS dalam 1 minggu per 26 April yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkap layar jakarta.go.id

KabarDKI.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat proses verifikasi – validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN di lingkungannya terhitung sudah mencapai 86,65 persen per 20 September 2023.

BKN mencatat, dari total 86,65 persen penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89 persen, PPPK Guru 93,15 persen, PPPK Teknis 87,01 persen dan verval formasi CPNS mencapai 78,57 persen.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyebutkan bahwa BKN terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi.

Baca Juga: Tekan Polusi, ASN DKI Jakarta Diminta Gunakan Transportasi Umum

“Dengan begitu pendaftaran melalui portal SSCASN BKN segera dapat dibuka hari ini, dimulai dari pembuatan akun mulai Pukul 20:09:23 dan pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.

Terkait proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto juga menyatakan telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

Upaya mendorong instansi mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di DKI Jakarta, Lebih Efektif ASN Tak Pakai Kendaraan Pribadi Ketimbang Pengaturan Jam Kerja

Adapun proses verval formasi yang dibuka instansi untuk diumumkan merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.

Halaman:

Editor: Fareri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x